Hukum publik bisa diartikan sebagai peraturan hukum yang dibuat untuk mengatur hubungan hukum antara negara dan warga negara. Masyarakat yang ingin bercerai dapat melakukan prosesnya secara on line. Perceraian pun dapat dilakukan dengan tanpa menggunakan jasa pengacara atau advokat. Seperti yang disebutkan sebelumnya, alasan perceraian harus didukung dengan bukti yang https://www.legalkeluarga.id/